Berikut
adalah rincian kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan oleh Pemprov DKI Jakarta
berdasarkan temuan BPK:
a.
Pegawai pensiun satu orang di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Baca Juga:
Aktivis LSM Soroti Dugaan Korupsi di Sejumlah Intansi Pemkab Taput
Orang
itu sudah pensiun per 1 Januari 2020, tetapi masih menerima gaji senilai Rp
6,334 juta.
b.
Pegawai pensiun atas permintaan sendiri atau APS, tetapi masih menerima gaji
sebanyak 12 orang.
Mereka
terbagi menjadi enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Bina Marga,
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan
Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan, dan Sekretariat Kota
Administrasi Jakarta Timur.
Baca Juga:
Ternyata Ini yang Membuat Sandiaga Uno Gugat Indosat!
Gaji
yang diberikan kepada pegawai yang telah pensiun tersebut seluruhnya mencapai
Rp 154,9 juta.
c.
Pegawai wafat yang masih menerima gaji/TKD/TPP sebanyak 57 orang dan berasal
dari tujuh OPD.
Gaji
dan TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang telah wafat tersebut seluruhnya
senilai Rp 352,9 juta.