Padahal,
tahap II penyaluran KJPP dimulai ketika tahun ajaran baru, yang artinya siswa
tingkat akhir sudah lulus atau pindah ke jenjang berikutnya.
BPK
menyoroti data siswa pada SKK KJPP tahap I dicatat kembali sebagai penerima
KJPP tahap II untuk tahun ajaran baru.
Baca Juga:
Aktivis LSM Soroti Dugaan Korupsi di Sejumlah Intansi Pemkab Taput
"Atas
ketidaktepatan sasaran ini, maka dana KJPP senilai Rp 2.321.280.000 seharusnya
ditarik dan disetorkan ke Kas Daerah karena tidak sesuai kondisi kelas
siswa," tulis BPK.
Penyaluran Gaji ke Pegawai yang Sudah Wafat dan Pensiun
Baca Juga:
Ternyata Ini yang Membuat Sandiaga Uno Gugat Indosat!
Selain
temuan di atas, BPK juga menemukan penyaluran dana yang tidak tepat sasaran.
Pasalnya,
Pemprov DKI masih membayar gaji dan tunjangan kinerja kepada pegawai yang telah
wafat atau pensiun pada tahun 2020.
Total
jumlah dana yang dibayarkan adalah Rp 862,7 juta.