Jaksa penuntut umum mempertimbangkan kondisi kesehatan Mandari yang baru selesai menjalani operasi usus buntu dan kelenjar getah bening di rumah sakit.
"Pertimbangan itu yang membuat penuntut umum belum memindahkan (ke Lapas Perempuan)," kata Efrien.
Baca Juga:
Jaksa Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Supriyani Tetap Yakin Akan Putusan Bebas
Terkait dengan pertimbangan kesehatan ini juga dipastikan Efrien sudah disampaikan dalam sidang Mandari di Pengadilan Negeri Mataram.
Untuk persoalan jaksa IW bertemu Mandari di Rutan Polda NTB, itu berkaitan dengan tugas jaksa penuntut umum untuk mengetahui kondisi Mandari usai menjalani operasi.
"Posisi terdakwa ini 'kan jadi tanggung jawab jaksa penuntut umum. Kalau terjadi apa-apa dengan tahanan, penuntut umum yang bermasalah," ujarnya.
Baca Juga:
Jaksa Bidik Proyek PSU Milik Suku Dinas PRKP Jakarta Pusat
Dalam penanganan kasus ini, terdakwa Mandari pada Rabu (12/10), dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Mandari nampak hadir bersama terdakwa dua, suaminya, bernama I Gede Bayu Pratama yang dituntut pidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutan, jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.