WahanaNews.co | Salah seorang jaksa penuntut umum berinisial IW dilaporkan ke Bidang Pengawas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat terkait penahanan Ni Nyoman Juliandari alias Mandari, bandar sabu-sabu yang menjadi terdakwa untuk perkara pemufakatan jahat dalam peredaran narkoba di Kota Mataram.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra, menjelaskan bahwa laporan yang mengarah kepada salah satu jaksa yang bertugas di bidang pidana umum tersebut datang dari kelompok masyarakat.
Baca Juga:
Jaksa Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Supriyani Tetap Yakin Akan Putusan Bebas
"Dalam laporannya, jaksa IW diduga memberikan keistimewaan terhadap terdakwa Mandari," kata Efrien, Jumat (14/10/2022).
Keistimewaan tersebut, jelas dia, berkaitan dengan posisi terdakwa Mandari yang sampai saat ini masih berstatus tahanan titipan di Rutan Polda NTB.
Pelapor menguatkan laporan dengan dasar adanya surat pemindahan penahanan terhadap terdakwa Mandari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan di Mataram. Surat tersebut diterbitkan oleh Kepala Kejati NTB.
Baca Juga:
Jaksa Bidik Proyek PSU Milik Suku Dinas PRKP Jakarta Pusat
Selain itu, pelapor dalam laporan menyebutkan jaksa IW telah melakukan pelanggaran kode etik kejaksaan terkait adanya dugaan pertemuan dengan terdakwa Mandari di luar proses hukum yang kini sedang berjalan di tahap persidangan.
"Pelapor mempertanyakan kredibilitas jaksa dalam menangani perkara Mandari. Muncul anggapan tidak profesional," ucap dia.
Lebih lanjut, Efrien mengatakan bahwa jaksa IW sudah memberikan klarifikasi terkait keputusan jaksa penuntut umum tidak mengindahkan surat pemindahan penahanan terdakwa Mandari ke Lapas Perempuan di Mataram.