WahanaNews.co, Subang - Kombes Pol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, menanggapi situasi mengenai rencana istri kedua tersangka Yosep, yaitu Mimin, bersama dua anaknya Arighi dan Abi yang berniat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada berbagai pihak, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo, Kapolda Jabar, dan Kadivpropam.
"Tak ada masalah, itu ak mereka," ungkap Surawan, mengutip Kompas, Kamis (26/10/2023).
Baca Juga:
Kemah Bakti Harmoni Beragama III tahun 2024, Badruzaman: Sisingaan Subang Meriahkan Acara
Rencananya, mereka akan mengirimkan sebanyak 12 surat permohonan perlindungan hukum dengan alasan bahwa penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus ini dianggap sebagai suatu tindakan yang tidak adil.
Mereka terus bersikeras bahwa mereka tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut dan memiliki alibi masing-masing sebagai bukti bahwa mereka tidak bersalah.
"Yang penting kan dalam penyidikan ini kita mengedepankan scientific investigation, jadi tidak serta merta kita hanya menggunakan dulu keterangan saksi ataupun tersangka tapi kita buktikan saintifk baik DNA, sidik jari dan sebagainya," tuturnya.
Baca Juga:
Sejumlah Bukti-Bukti Terungkap, Sopir Bus Rombongan SMK Depok Jadi Tersangka
Terkait justice colaborator (JC) yang diajukan tersangka M Ramdanu alias Danu, Surawan menyebut bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan melakukan assesment terhadapnya.
"Rencana LPSK akan melakukan assesment terhadap tersangka Danu kemudian juga nanti berkoordinasi dengan penyidik," ucapnya.
Hasil dari assesment dari LPSK ini akan menentukan apakah Danu dikabulkan menjadi JC atau tidak.
"Itu tergantung hasil assesment tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, , polisi telah menetapkan lima tersangka pada kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).
Kelima tersangka ini adalah Danu alias M.Ramdanu, Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]