WahanaNews.co | Wakil Bupati Lombok Utara (KLU), berinisial DKFR, ikut terseret kasus korupsi pembangunan IDG dan ICU RSUD KLU.
Orang nomor dua di Lombok Utara itu pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTB.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi PLN Siagakan 45 SPKLU di NTB, Dukung Mudik Listrik Nyaman
”Sudah tersangka,” kata Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, Kamis (23/9/2021) kemarin.
DKFR menjadi tersangka bersama empat orang lainnya.
Di antaranya mantan Direktur RSUD KLU berinisial SH; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial HZ; Kuasa Direktur PT Batara Group selaku rekanan pelaksana berinsial MR; dan Direktur CV Indomulya Consultant selaku konsultan pengawas berinisial LFH.
Baca Juga:
Skandal Sabu dan Alphard Rp1,8 Miliar, DPO Koko Erwin Akhirnya Tertangkap
”Mereka sudah berkolaborasi sejak awal dalam melakukan penyimpangan,” jelas Dedi.
Kasus ini terjadi sebelum DKFR menjabat Wakil Bupati KLU.
Dalam proyek tersebut, dia bertindak sebagai konsultan pengawas.