"Video yang direkam [tersangka] dipakainya untuk mengancam para korban. Dia mengancam akan menyebarkan jika para korban tidak mau bersetubuh dengannya," ujar Yames.
Tersangka disebut juga dijerat Undang-Undang ITE.
Baca Juga:
Diundang Meliput, Wartawan Malah “Diusir”, Ini Penjelasan Kapolda NTT
"Karena tersangka juga menyebarkan foto bugil dan video asusila korban," kata Yames.
Sebelumnya, Aparat Polres Alor, pada Senin (5/9/2022), menangkap dan menahan Sepriyanto, setelah diduga melakukan pencabulan terhadap enam orang anak yang berstatus pelajar.
Keenam korban tersebut adalah warga Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor.
Baca Juga:
Jalani Pemeriksaan Dugaan Pencabulan, Kapolres Sikka Nonaktifkan AKP FR
Terbongkarnya kasus pencabulan oleh SAS setelah dilaporkan salah satu orangtua korban, yakni Aner Musa Lakatai, ke Polres Alor dengan Laporan Polisi nomor LP-B/277/IX/2022/SPKT /Polres Alor/Polda NTT tanggal 1 September 2022.
Polisi juga mengungkap motif Sepritanto karena tidak bisa menahan hasrat seksualnya.
Tersangka Sepriyanto, warga Jalan Perintis Kemerdekaan, RT 16, RW 05, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, melakukan pencabulan terhadap enam anak saat menjalankan tugas pelayanan sebagai calon pendeta GMIT di Gereja GMIT (Gereja Injili di Timor) Siloam Nailalang, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, NTT.