Pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan SAS kepada enam korban dilakukan di dalam kompleks gereja tempat SAS melaksanakan tugas pelayanan sebagai calon pendeta.
Perbuatan bejat tersangka SAS dilakukan dalam kurun waktu satu tahun, sejak Mei 2021 hingga Mei 2022.
Baca Juga:
Diundang Meliput, Wartawan Malah “Diusir”, Ini Penjelasan Kapolda NTT
Tersangka SAS bertugas sebagai Vikaris di Alor sejak Desember 2020 hingga Mei 2022 untuk menjalani masa vikaris.
Perbuatan tersangka mencabuli dan melakukan kekerasan seksual terhadap para korban dilakukan berulangkali tetapi para korban yang berusia 13 tahun hingga 15 tahun takut melapor karena diancam akan menyebarkan video asusila yang direkamnya dengan para korban.
Tersangka SAS dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat 5 Juncto pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.[gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.