Walhi mengungkap bahwa banyak perusahaan tambang hanya fokus pada legalitas perizinan, sementara aspek keselamatan kerja kerap diabaikan.
Padahal, lanjut Iwang, ada dokumen penting yang wajib ditaati seperti Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Baca Juga:
Korban Longsor Galian C Bertambah, Tim SAR Temukan 2 Jenazah Hari Ini
"Yang jadi sorotan kami itu adalah para pelaku usaha meletakkan dokumen perizinan sebagai legalitas untuk berkegiatan. Jauh lebih penting dari itu adalah komitmen terhadap dokumen lingkungan yang harus dilaporkan secara berkala," jelasnya.
Temuan Walhi di lapangan juga menunjukkan adanya pelanggaran teknis oleh sejumlah perusahaan, mulai dari penggunaan alat berat yang tidak sesuai hingga operasional yang melebihi batas waktu.
"Dalam dokumen disebutkan alat yang digunakan misalnya adalah A, kemudian jam beroperasi delapan jam sehari. Tetapi di lapangan pakai alat B dan bekerja 24 jam nonstop," ungkap Iwang.
Baca Juga:
Tiga Anjing Pelacak Dikerahkan Bantu Temukan Korban Longsor di Tambang Gunung Kuda
Bencana longsor itu juga menyebabkan tujuh orang mengalami luka-luka, dan enam lainnya masih dinyatakan hilang.
Menanggapi tragedi ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mencabut empat izin dari tiga perusahaan tambang yang beroperasi di Gunung Kuda.
Langkah ini diklaim sebagai bentuk sanksi administratif atas pelanggaran yang terjadi.