"564 perkara kita kabulkan diterima untuk menikah dan 8 perkara mereka mencabutnya, karena mereka menunda pernikahannya," paparnya.
Dikatakan, secara hukum para pengaju pernikahan dini, masih belum memenuhi syarat, namun pihak pengadilan terpaksa mengabulkannya karena ada yang hamil terlebih dahulu.
Baca Juga:
Pemkab Lebak Ajak Masyarakat Cegah Pernikahan Dini untuk Kurangi Dampak Buruk
"Secara hukum memang mereka belum memenuhi syarat secara hukumnya. Aspek lainnya ada yang mendesak, seperti calon perempuannya sudah hamil duluan," Katanya.
Di tahun 2022, dari total 564 yang dikabulkan, 70% nya terpaksa dikabulkan karena hamil diluar nikah.
"Sebagian besar kalau dipresentasikan 70% mereka sudah hamil diluar nikah, melakukan hubungan terlarang, sehingga orang tuanya meminta persetujuan untuk dinikahkan," ujarnya.
Baca Juga:
Kaltara Lindungi Hak Anak dengan Upaya Pencegahan Perkawinan Dini
Dindin menambahkan, tren pernikahan dini terjadi setelah Undang-undang No 1 tahun 1974 direvisi menjadi Undang-undang No 16 tahun 2019.
"Trend pernikahan dini mulai ramainya itu tahun 2020 setelah Undang-undang No 1 tahun 1974 di revisi menjadi Undang-undang No 16 tahun 2019," tambahnya.
Menurut Dindin, tren pernikahan dini ini terjadi karena masyarakat tidak mengetahui adanya revisi Undang-undang yang membahas tentang batas usia minimal calon mempelai.