"Menurut Undang-undang No 16 tahun 2019, batas minimal umur bagi anak perempuan yang sebelumnya 16 tahun, menjadi 16 tahun, termasuk calon mempelai laki-laki,"
"Penyebabnya itu karena masyarakat tidak mengetahui dengan adanya aturan baru batas usia minimal calon mempelai, sehingga pengajuan pernikahan dini meningkat sejak tahun 2020," tegasnya.
Baca Juga:
Pemkab Lebak Ajak Masyarakat Cegah Pernikahan Dini untuk Kurangi Dampak Buruk
Dindin mengkhawatirkan jika pernikahan dini terjadi akan berdampak pada kesehatan kepada mempelai perempuan.
"Kalau nikah muda itu dampak bagi perempuan terdapat pada medis, secara medis, anak dibawah umur itu belum layak untuk hamil, disaat masuk persalinan, dikhawatirkan terganggu rahimnya," tandasnya.
Dindin menegaskan, pihak pengadilan agama bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, untuk calon mempelai perempuan wajib menyertakan surat rekomendasi medis dari Puskesmas setempat.
Baca Juga:
Kaltara Lindungi Hak Anak dengan Upaya Pencegahan Perkawinan Dini
"Maka dari itu, kita bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, mewajibkan bagi calon mempelai perempuan untuk membawa surat rekomendasi dari Puskesmas setempat," tegasnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.