WahanaNews.co, Tapteng - Ruas jalan Sukalaju Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) rusak parah. Kondisi jalan yang hancur-hancuran diduga akibat aktivitas truk pengangkut sawit yang melebihi tonase.
Truk-truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) dan tanki pengangkut CPO (Crude Falm Oil) milik PT BNP yang kapasitas muatannya sampai puluhan ton, lalu lalang tanpa memperhatikan klasifikasi jalan yang hanya kelas III. Akibatnya, jalan Sukalaju yang merupakan satu-satunya sarana transportasi penunjang kelancaran ekonomi, sosial dan budaya menjadi kupak.
Baca Juga:
Kepala Bappebti: Pembentukan Harga Komoditas PBK Jadi Fokus Renstra Bappebti 2025-2029
Pemerhati pembangunan di Kabupaten Tapanuli Tengah, Kartono Situmeang mengatakan, rusaknya jalan Sukalaju diduga akibat lalu lalang truk yang kelebihan muatan atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Kerusakan ini sudah berlangsung belasan tahun.
"Dari hasil investigasi yang kami dilakukan, kerusakan jalan Sukalaju dikarenakan truk yang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan," ujar Kartono, pada Senin (17/3/2024).
Ditegaskan, jalan Sukalaju ketegori kelas III. Menurut Pasal 19 ayat 4, PP Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kenderaan bermotor yang dapat berlalu lintas di jalan kelas III yaitu ukuran lebar tidak melebihi 2.100 mm, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 mm, ukuran tinggi tidak melebihi 3.500 mm dan ukuran muatan sumbu terberat 8 ton.
Baca Juga:
Harga CPO Kompetitif, Pemerintah Pertimbangkan Revisi Pungutan Ekspor Demi Lindungi Petani
"Kalau diperhatikan, truk-truk mereka telah melampaui aturan. Bahkan tanki pengangkut CPO milik PT BNP saja mencapai puluhan ton," imbuh Kartono
Sebagai pihak yang memiliki andil yang besar atas kerusakan jalan Sukalaju, Kartono meminta perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan sawit tersebut untuk bertanggung jawab.
"Kita menduga, PT BNP telah dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan, sehingga menganggu fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Oleh karena itu PT BNP jangan tutup mata dan buang badan," tegasnya.
Masih kata Kartono, seharusnya PT BNP membangun akses jalan tersendiri menuju jalan arteri. Bukan memakai jalan desa yang berkategori kelas III. Jika PT BNP tidak segera memperbaiki, Pemkab Tapteng diminta mencabut izin perusahaan tersebut.
"Jika pihak perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerusakan jalan tersebut, kita minta Pj Bupati Tapteng mengambil sikap tegas. Jika perlu mempidanakan PT BNP," pungkasnya.
Maneger PT Bintang Nauli Pratama, Sopyan Sihombing, yang dikonfirmasi tentang dugaan kerusakan jalan Sukalaju yang diduga akibat aktivitas lalu lalang truk pengangkut sawit dan CPO, belum memberikan tanggapan.
[Redaktur : Alpredo Gultom]