Setelah itu, lanjutnya, polisi menangkap tiga pelaku lainnya, AA (37), AS (39), dan ARB (40) di Jalan Lantasan, Kecamatan Patumbak, Deli Sserdang. Lalu, dua pelaku lagi CYE (24) dan AT (41).
"Jadi dari 7 pelaku ini, ada dua pelaku utama yakni FL dan AA. Sedangkan lainnya penadah dan penikmat hasil curian," ujarnya.
Baca Juga:
Curi Jam Rp 3 Miliar, ART Ini Ditangkap saat Hendak Kabur ke Singapura
Irwanta mengungkapkan bahwa FL merancang aksi pencurian setelah mengetahui bahwa penghuni rumah akan pergi berlibur ke Parapat.
FL kemudian berkomplot dengan AA untuk merencanakan kejahatan tersebut, dengan pembagian hasil sebesar 40 persen untuk FL dan 60 persen untuk AA.
Dari hasil penangkapan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang sejumlah Rp 211 jutaan, satu lembar uang pecahan 100 ringgit, satu angkot, enam sepeda motor, perhiasan, dan barang-barang lainnya.
Baca Juga:
Bocah SD di Gresik Curi Motor Dijual Rp150 Ribu dari Keluarga Broken Home
"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat hingga 7 tahun penjara," tutupnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.