WAHANANEWS.CO - Seorang turis perempuan asal Jepang berinisial Y (32) melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya saat menjalani perawatan spa di kawasan wisata Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Kasus yang melibatkan terapis pria berinisial AR (34) itu sempat diusut kepolisian sebelum akhirnya diselesaikan melalui jalur damai secara adat.
Baca Juga:
Ngeri! Pangeran Andrew Ditodong Senjata Pria Bertopeng Ninja
Kasubsi Penerangan Masyarakat Polres Manggarai Barat Aipda Fransiskus Jelahu mengatakan laporan tersebut diterima polisi setelah korban mengaku mengalami tindakan tidak pantas saat menjalani sesi spa pada Rabu (06/05/2026).
Fransiskus menjelaskan awalnya korban tidak mengetahui bahwa terapis yang akan menangani dirinya adalah laki-laki.
Situasi kemudian berubah menjadi tidak nyaman ketika pelaku masuk ke ruangan dan meminta korban melepas pakaian serta berbaring di tempat tidur sesuai prosedur layanan spa.
Baca Juga:
BMKG Prediksi Hujan Mulai Berkurang, Cuaca Indonesia Makin Panas
"Awalnya korban tidak tahu terapisnya laki-laki. Saat pelaku datang, korban diminta melepas pakaian dan naik ke kasur untuk memulai sesi spa," ujar Fransiskus dalam keterangannya pada Kamis (07/05/2026).
Menurut keterangan korban, suasana menjadi semakin mencekam menjelang akhir sesi perawatan yang berlangsung selama sekitar 90 menit.
Korban menuding pelaku mulai melakukan sentuhan pada area sensitif dan pribadi secara berulang kali hingga membuat dirinya merasa takut dan tidak berdaya.
"Di akhir sesi, pelaku mulai menyentuh bagian pribadi korban. Perbuatan itu dilakukan berulang kali sehingga korban merasa terancam dan tidak berdaya," kata Fransiskus.
Usai keluar dari ruang perawatan, korban langsung memprotes pihak manajemen spa dan mempertanyakan standar prosedur layanan yang diberikan.
Merasa menjadi korban pelecehan, Y kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk melaporkan kejadian tersebut pada hari yang sama.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Namun proses hukum akhirnya tidak dilanjutkan setelah korban memutuskan mencabut laporan karena harus segera kembali ke Jepang.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, pelaku kemudian menyampaikan permohonan maaf melalui mekanisme adat Manggarai.
Perdamaian tersebut diperkuat dengan penandatanganan surat pernyataan oleh pelaku, korban, dan pihak manajemen spa agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Pihak kepolisian memastikan perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]