Menurutnya, persoalan
tersebut tidak bisa diacuhkan lantaran memengaruhi pelayanan publik terhadap
masyarakat dan kinerja pemerintahan.
Apalagi, masih
banyak posisi strategis yang belum diisi pejabat definitif dan sebelumnya
banyak Kadis yang mengundurkan diri.
Baca Juga:
PKS Buka Peluang Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI Jika Kalah Pilpres
"Ini anomali!
Saya menduga, semuanya satu rangkaian. Jadi, DPRD sebagai pengawas eksekutif
harus 'turun tangan' karena nanti di hilirnya, masyarakat yang akan
dirugikan," tegasnya.
"Ini
masalah serius, belum ada kasus (ASN menolak ikut peremajaan jabatan) di Jakarta
bahkan di Indonesia yang begini. ASN itu wajib mengemban tugas ketika
ditugaskan di mana saja. Birokrasi kita juga kan menerapkan sistem
meritrokasi," sambungnya.
Sebelumnya,
terdapat 239 ASN yang enggan mengikuti seleksi jabatan dan tidak melaporkan alasannya
kepada atasannya masing-masing maupun kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI
Jakarta.
Baca Juga:
Jaksa Ungkap Potensi Kerugian Rp1 Triliun ke Sarana Jaya, Anies Beri Terobosan
Akibatnya, hal
ini membuat berang Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Ia pun
mengumpulkan 239 ASN tersebut di Balai Kota DKI pada 10 Mei 2021 lalu untuk memberikan
teguran secara langsung.
Padahal, ada 17
jabatan eselon 2 yang kosong, dan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang harus
secepatnya diisi. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.