Mereka diintimidasi warga lain dengan mengambil
undangan yang sudah disebarkan.
Selain itu, melakukan ancaman supaya tidak
hadir dan menutup akses jalan masuk dan keluar desa, termasuk jalan kabupaten.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
"Berdasarkan laporan masyarakat terkait
penutupan akses jalan kabupaten, Polres Purworejo dengan back up Pers
Brimob dan Kodim 0708 melakukan upaya-upaya preemtif untuk mengimbau warga
masyarakat agar tidak melakukan blokir jalan, karena jalan merupakan fasilitas
umum yang digunakan oleh masyarakat umum," kata Rizal, dalam keterangannya,
dikutip Sabtu (24/4/2021).
Dijelaskan Kapolres, jalan yang ditutup oleh
warga merupakan jalan umum dan jalan kabupaten yang melintasi Desa Wadas.
Sehingga, perlu petugas untuk membuka akses
jalan tersebut bagi kepentingan umum.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
"Ini jalan kabupaten, tidak boleh kelompok
masyarakat tertentu kemudian menguasainya dan melarang orang lain untuk
melintas. Ini sama saja dengan mengganggu ketertiban umum sehingga harus
ditertibkan," tegas Kapolres.
Rizal menuturkan, dirinya telah melakukan
imbauan berkali-kali kepada warga, tetapi warga tetap tidak mengindahkan
peringatan dan imbauan tersebut.
Ratusan warga, baik laki-laki dan perempuan,
yang tergabung dalam organisasi Gempadewa dan Wadon Wadas, tetap bertahan
dengan duduk mengadang Polri dan TNI.