"Terkait beredarnya tayangan video atas penghentian kendaraan di jalan ketika kegiatan di Kabupaten Langkat, perlu kami jelaskan, seluruh kendaraan yang beroperasi di Sumut yang berusaha di Sumut hendaknya plat kendaraannya Sumut," ucap Suib, Selasa (30/9/2025).
Ia menegaskan, imbauan itu bukan larangan kendaraan melintas, melainkan edukasi kepada pengusaha agar kendaraan operasional yang berkedudukan di Sumut segera berpelat Sumut.
Baca Juga:
Dorong Konektivitas dan Ekonomi Sumatera, Bandara Fl Tobing Buka Rute Baru Pinangsori - Pekanbaru
Hal tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu sumber terbesar PAD Sumut.
"Oleh karena itu, kami mengimbau semua pengusaha yang plat kendaraannya dari luar Sumut bisa menjadi plat Sumut. Ini untuk pembangunan Sumut," ujarnya.
Bobby Nasution pun ikut memberikan penjelasan langsung.
Baca Juga:
Pemerintah Perkuat Kompetensi Guru Lewat Program RPL Terintegrasi
Ia menegaskan bahwa imbauan tersebut semata untuk mendorong kontribusi perusahaan lokal kepada pembangunan infrastruktur daerah.
"Jadi kami mengimbau agar segera menyesuaikan pelat kendaraan sesuai domisili," katanya, Senin (29/9/2025).
Menurut Bobby, jika perusahaan berdomisili di Sumut tetapi masih menggunakan pelat luar daerah, maka pajak kendaraan bermotor tidak masuk ke Sumut, padahal jalan yang dilalui menggunakan APBD provinsi.