"Terkait beredarnya tayangan video atas penghentian kendaraan di jalan ketika kegiatan di Kabupaten Langkat, perlu kami jelaskan, seluruh kendaraan yang beroperasi di Sumut yang berusaha di Sumut hendaknya plat kendaraannya Sumut," ucap Suib, Selasa (30/9/2025).
Ia menegaskan, imbauan itu bukan larangan kendaraan melintas, melainkan edukasi kepada pengusaha agar kendaraan operasional yang berkedudukan di Sumut segera berpelat Sumut.
Baca Juga:
Pemulihan Kelistrikan Sumut Dipercepat, PLN Terapkan Manajemen Beban Secara Dinamis
Hal tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu sumber terbesar PAD Sumut.
"Oleh karena itu, kami mengimbau semua pengusaha yang plat kendaraannya dari luar Sumut bisa menjadi plat Sumut. Ini untuk pembangunan Sumut," ujarnya.
Bobby Nasution pun ikut memberikan penjelasan langsung.
Baca Juga:
Pemko Binjai Gelar Salat Idul Adha 1447 H di Lapangan Merdeka dihadiri Gubernur Sumatera Utara
Ia menegaskan bahwa imbauan tersebut semata untuk mendorong kontribusi perusahaan lokal kepada pembangunan infrastruktur daerah.
"Jadi kami mengimbau agar segera menyesuaikan pelat kendaraan sesuai domisili," katanya, Senin (29/9/2025).
Menurut Bobby, jika perusahaan berdomisili di Sumut tetapi masih menggunakan pelat luar daerah, maka pajak kendaraan bermotor tidak masuk ke Sumut, padahal jalan yang dilalui menggunakan APBD provinsi.