"Terus, silakan hari Senin (2/1/2023) nanti kamu ambil di kantor Pemda Pangandaran. Itu hanya untuk mendapat pembinaan pengawasan," katanya seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Namun, begitu ia mau sidak ke kafe atau warung remang-remang sebelahnya, ia melihat pintu segelnya sudah tersobek.
Baca Juga:
Malu dan Kecewa, Janda 6 Anak Tega Bunuh Kekasih Usai 3 Tahun Tinggal Bersama
"Saya tanya ke pak keamanan di situ, siapa yang menyobek segel larangan warung remang-remang? Katanya, yang nyobek Ujang Bendo," ucapnya.
Menurut Jeje, Ujang Bendo tersebut bukan pemilik kafe. Ia merupakan preman yang membekingi warung remang-remang itu.
"Kemudian setelah saya cari Ujang Bendo, saya bertanya sambil saya marah, Jang, kenapa (segelnya) dibuka?"
Baca Juga:
Naik Pitam, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertua Usai Cekcok dengan Istri
"Katanya saya sudah dapat putusan pengadilan. Tapi, keputusan pengadilan yang mana? Malah suruh saja tanya ke Satpol PP."
"Saya bilang oke, saya tidak mau berdebat itu, katakan saja putusan pengadilan itu benar tapi kan yang membuka segel itu bukan kamu, tapi saya pemerintah daerah."
"Saat itu, saya pakai bahasa aing (bahasa preman) karena lagi ngambek," kata Jeje.