WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus pemberhentian Nur Aini (38), guru asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, menyedot perhatian publik setelah pengakuannya tentang beratnya jarak tempuh mengajar menjadi viral di media sosial pada Senin (9/12/2025).
Curhatan yang semula memantik simpati luas itu justru berujung pahit, karena status Nur Aini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dihentikan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga:
Bupati Fakfak Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab ASN dan PPPK
Nur Aini sebelumnya tercatat bertugas sebagai guru di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, kawasan pegunungan di lereng Gunung Bromo yang dikenal memiliki akses medan ekstrem.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap lantaran Nur Aini tercatat tidak melaksanakan kewajiban mengajar selama lebih dari 28 hari kerja tanpa keterangan sah.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya mengacu pada regulasi disiplin ASN yang berlaku.
Baca Juga:
Dua PNS Kudus Adu Jotos Rebutan LC di Jam Kerja, Bupati Angkat Bicara
Di sisi lain, Nur Aini memiliki versi tersendiri mengenai peristiwa yang menimpanya, yang ia sampaikan melalui sebuah video yang beredar luas di media sosial.
Nama Nur Aini mencuat ke ruang publik setelah ia tampil dalam unggahan video di akun TikTok milik praktisi hukum Cak Sholeh.
Dalam percakapan tersebut, Nur Aini memaparkan rutinitas perjalanannya dari rumah di Bangil menuju sekolah di Tosari yang disebutnya menguras fisik, waktu, dan biaya.