Ia menuding data ketidakhadirannya direkayasa oleh pihak sekolah sehingga tercatat sebagai alfa.
"Karena absen saya itu dibolong-bolongi Pak, direkayasa sama kepala sekolah, sehingga absen saya alfa. Iya, Pak, dipanggil Inspektorat. Inggih, Pak," tutur Nur Aini menguraikan kronologi versinya.
Baca Juga:
Bupati Fakfak Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab ASN dan PPPK
Tuduhan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dilakukannya pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Pasuruan.
Meski narasi perjuangan jarak jauh itu viral dan menuai empati, BKPSDM Kabupaten Pasuruan menyatakan tetap berpegang pada hasil audit kehadiran.
Berdasarkan pemeriksaan, Nur Aini dinilai melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terkait kewajiban masuk kerja.
Baca Juga:
Dua PNS Kudus Adu Jotos Rebutan LC di Jam Kerja, Bupati Angkat Bicara
Devi Nilambarsari menjelaskan bahwa ketentuan disiplin ASN menetapkan batas ketidakhadiran secara tegas.
“Seperti diketahui kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun. Sedangkan NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu,” terang Devi.
Ia menambahkan bahwa keputusan pemberhentian tetap tersebut juga telah melalui proses penilaian oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).