Pemerintah daerah mengklaim telah membuka ruang klarifikasi bagi Nur Aini sebelum sanksi dijatuhkan.
Namun, dua kali agenda klarifikasi yang dijadwalkan disebut tidak berjalan tuntas karena Nur Aini dinilai tidak kooperatif.
Baca Juga:
Bupati Fakfak Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab ASN dan PPPK
Pada pemanggilan kedua, Nur Aini dikabarkan meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet dan tidak kembali hingga proses klarifikasi dinyatakan gagal.
Akibat tidak selesainya proses tersebut, Surat Keputusan pemberhentian akhirnya diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Karena tidak hadir saat pemanggilan penyampaian SK, petugas kemudian mengantarkan langsung surat pemberhentian itu ke kediaman Nur Aini di Bangil.
Baca Juga:
Dua PNS Kudus Adu Jotos Rebutan LC di Jam Kerja, Bupati Angkat Bicara
“Karena tidak hadir, SK tersebut disampaikan ke rumahnya, daerah Bangil,” jelas Devi.
Dengan terbitnya SK tersebut, Nur Aini resmi kehilangan statusnya sebagai ASN.
Kasus ini menjadi pelajaran keras bahwa kendala jarak dan beban personal, meskipun nyata dan manusiawi, tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum seorang aparatur negara terhadap disiplin kerja.