Yayang mengatakan pihaknya mengarahkan korban atau sang juru parkir membuat laporan ke Polsek Medan Baru, untuk dilakukan proses hukum.
"Korban tetap buat LP (laporan polisi), nanti kita lihat barang bukti. Tapi, kita lihat barang bukti sesuai Perma (Peraturan Mahkamah Agung) kalau di bawah Rp 2,5 juta tidak bisa diproses, masyarakat tidak mengerti hal itu, kita melihat peraturan. Katanya nanti main lepas saja," ucap Yayang.
Baca Juga:
Belasan Anggota TNI Pengeroyok 4 Preman di Jakarta Pusat Jadi Tersangka
Yayang mengungkapkan berdasarkan keterangan, MA kerap melakukan pemerasan di seputar Jalan Ayahanda itu. Kemudian, warga sekitar juga resah atas perbuatannya sehingga petugas kepolisian langsung mengamankan MA.
"Dia (pelaku) minta Rp 20 ribu, pas di situ tidak dikasih jadinya ribut. Warga juga resah, langsung saya perintahkan anggota untuk mengamankan dia," kata Yayang.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.