WahanaNews.co | Inspeksi mendadak dilakukan pada Sabtu (30/10/2021) ke Campuspedia yang berlokasi di Surabaya.
Petugas inspeksi adalah Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan, Ditjen Binalavotas dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3).
Baca Juga:
UMP 2023 Disahkan 33 Gubernur, Cek Daftar Lengkapnya!
Sidak dilakukan terkait viralnya curhatan seorang peserta magang di Campuspedia yang digaji hanya Rp 100 ribu per bulan dan didenda Rp 500 ribu jika resign .
Dari hasil sidak tersebut, tim Binwasnaker dan K3 memastikan bahwa informasi yang beredar terkait pemberian gaji yang kecil dan pemberlakuan denda kepada peserta magang adalah benar.
"Dari penjelasan CEO Campuspedia, saudara Akbar Maulana, kita mendapatkan informasi bahwa memang benar apa yang beredar sebagaimana diinformasikan, tapi hal yang berkaitan dengan denda 500 ribu itu memang diakui pernah terjadi seperti itu," ucap Direktur Pemagangan, Ali Hapsah.
Baca Juga:
Pemerintah Sahkan Upah Minimum 2023 Maksimal 10 Persen
Namun, kata Ali, dengan adanya kejadian tersebut, pihak Campuspedia menyadari bahwa tindakannya tidak tepat dan berencana mengembalikan kembali dana denda yang telah diterimanya kepada peserta magang.
"Ada niat baik dari mereka untuk mengembalikan dana itu kepada orang-orang yang pernah memberikan. Namun, meskipun ada (aturan) denda, tidak serta merta denda itu dibayarkan oleh peserta magang. Ada yang membayarkan, ada yang tidak membayarkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, para peserta magang di Campuspedia merupakan para mahasiswa. Pemagangan dan dilakukan dalam rangka meningkatkan kompetensinya.