"Video yang beredar menyoroti permintaan transfer melalui aplikasi Dana, tapi berdasarkan hasil penyelidikan internal dan pemeriksaan dari Paminal, tidak ditemukan dana masuk ke rekening milik anggota tersebut," ujar AKBP Made.
Ia menambahkan, berdasarkan penelusuran kronologi, sekitar pukul 21.00 WIB, Bripka HM berangkat piket dari rumah menuju kantor.
Baca Juga:
Pemkab Nias Barat Peringati Hari Jadi ke-16, Bupati Launching Aplikasi SINAR dan E-Presensi
Dalam perjalanan, ia mendapati tiga orang berboncengan motor tanpa menggunakan helm. Pengendara lalu dibawa ke kantor polisi untuk diproses.
Namun, AKBP Made menyayangkan prosedur penilangan yang dilakukan oleh Bripka HM. Menurutnya, tindakan anggota tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Seharusnya petugas memberikan kode BRIVA untuk pembayaran tilang secara elektronik, atau menyerahkan surat tilang merah kepada pelanggar agar dapat diproses di pengadilan. Dalam kasus ini, mekanisme tersebut tidak dijalankan dengan benar. Meski dana belum terbukti ditransfer, tetap ada pelanggaran prosedur," tegasnya.
Baca Juga:
Pemkab Nias Barat akan Orbitkan "SINAR" untuk Permudah Akses Layanan Kesehatan bagi Masyarakat
Pihak kepolisian memastikan bahwa meski tidak terbukti menerima uang, Bripka HM tetap akan dikenakan sanksi disiplin atas pelanggaran dalam penanganan tilang yang tidak sesuai aturan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.