WAHANANEWS.CO, Medan - Warganet Kota Medan digegerkan dengan beredarnya video viral yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) oleh seorang polisi lalu lintas terhadap pengendara motor.
Dalam video tersebut, oknum polantas diduga meminta pengendara melakukan transfer uang sebagai "biaya tilang".
Baca Juga:
Pemkab Nias Barat Peringati Hari Jadi ke-16, Bupati Launching Aplikasi SINAR dan E-Presensi
Rekaman video yang diunggah akun Instagram medanheadlines_tv pada Selasa (13/5/2025), menunjukkan aksi penindakan oleh seorang anggota polisi yang kemudian diketahui bernama Bripka HM.
Ia terlihat meminta pengendara mentransfer uang sebesar Rp200.000 melalui aplikasi Dana.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, AKBP Made Parwita, membenarkan bahwa polisi dalam video itu adalah anggota yang bertugas di Mapolsek Medan Baru.
Baca Juga:
Pemkab Nias Barat akan Orbitkan "SINAR" untuk Permudah Akses Layanan Kesehatan bagi Masyarakat
Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat (9/3/2025) malam.
Setelah video tersebut menyebar luas dan menuai kecaman, Bripka HM langsung diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan.
Namun, hasil pemeriksaan sementara menyatakan belum ditemukan bukti transfer ke rekening pribadi Bripka HM.