Benda-benda tersebut seharusnya
dibuang terpisah dengan sampah lain.
"Limbah medis itu harusnya
ditempatkan di TPS B3. TPS B3 itu tempat khusus membuang limbah medis seperti
masker-masker sisa kemudian seperti botol-botol infusan," kata Iwan, menjelaskan.
Baca Juga:
Sri Lanka Kembalikan Ribuan Ton Limbah ke Inggris
DLH Purwakarta mengancam akan
memberikan sanksi terhadap pihak RS.
Namun, mereka belum bisa menjelaskan
lebih lanjut sanksi yang akan diberikan.
Dari hasil verifikasi lapangan, Kepala
Seksi Pengelolaan Limbah B3 DLH Purwakarta, Eka Purwati, menemukan
sejumlah pelanggaran.
Baca Juga:
Selat Bali Tercemar Limbah Medis Berupa Sampah Antigen Covid-19
"Proses pembuangan tidak boleh
sembarang," katanya, sekaligus menegur pihak RS. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.