Ia menambahkan, sejauh ini PN Kepanjen, Kabupaten Malang baru menerima limpahan dari pihak kepolisian soal pelanggaran PPKM tersebut. Namun, jika ada pelimpahan yang lain, pihaknya akan menyidangkan kasus tersebut.
"Untuk saat ini yang dilimpahkan tiga. Jika memang ada yang lain, kita akan sidangkan. Karena kami tidak bisa menolak perkara yang dilimpahkan kepada kami," ujarnya.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji hanya memberikan sedikit komentar terkait pelaksanaan sidang putusan tindak pidana ringan tersebut. Ia mengatakan akan mengikuti putusan hakim terkait kasus pelanggaran PPKM tersebut.
"Saya menjadi warga negara, tidak ada bedanya dengan yang lain. Apa yang sudah diputuskan akan kita laksanakan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral jajaran Pemkot Malang bersepeda dan diduga memaksa memasuki Pantai Kondang Merak, yang tutup imbas penerapan PPKM level tiga di Kabupaten Malang.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu pagi 19 September 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
Terlihat dalam video Wali Kota Malang Sutiaji, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso dan jajaran pejabat Pemkot Malang lainnya turut bersepeda ke Pantai yang berada di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang ini.
Gowes tersebut pun berujung laporan Jaringan Aliansi Aktivitis Malang Raya (JAASMARA) pada Senin sore (20/9/2021).