JP disebut MYI sempat mengaku tidak memiliki uang dan akhirnya meminta uang kepada istrinya lalu mentransfer dana kepada teman MYI yang ikut ke lokasi untuk diambil secara tunai di mesin ATM karena pihak klinik tidak menerima pembayaran melalui transfer.
Setelah uang diambil dan proses aborsi selesai, mereka kembali pulang ke Kabupaten Dairi namun MYI mengaku mulai kecewa karena JP tidak segera mengganti uangnya dan justru bersikap dingin serta dinilai pelit.
Baca Juga:
Digerebek Saat Main Serong, Kades dan Selingkuhan Malah Peras Suami Sendiri
Menurut MYI, JP hanya memberi janji akan mengganti uang namun kenyataannya tidak ada sepeser pun yang dikembalikan hingga dirinya semakin marah ketika JP justru memfitnahnya telah berhubungan dengan pria lain.
MYI menyebut dirinya merasa dilecehkan secara martabat karena difitnah dan dikucilkan hingga akhirnya memutuskan melapor ke Polda Sumut melalui pengaduan masyarakat bersama kuasa hukumnya dan menyatakan siap diproses hukum karena turut melakukan aborsi.
Ia mengakui telah menjalani hubungan asmara dengan JP selama tiga tahun meski keduanya sama-sama sudah berkeluarga dan mengungkap rumah tangganya sendiri sudah tidak harmonis selama satu dekade bahkan telah pisah rumah.
Baca Juga:
Istri Sah Bongkar Bukti, Dugaan Selingkuh Polisi dan Selebgram Iris Wullur Viral
Menanggapi laporan tersebut, pihak JP melalui kuasa hukumnya membantah telah menyuruh melakukan aborsi dan menyatakan tidak pernah ada perintah apa pun karena kliennya hanya mengantar tanpa mengetahui niat MYI.
“Klien saya menyebutkan bahwa tidak pernah ada permintaan atau suruhan untuk melakukan aborsi itu, itu tidak pernah ada,” ujar tim hukum JP membantah keras keterlibatan aktif JP dalam pengguguran kandungan tersebut.
Pihak kuasa hukum menyebut bahwa mengantar tidak berarti menyuruh dan menilai tindakan itu hanya bentuk bantuan teman tanpa memahami bahwa tujuan MYI ke klinik adalah melakukan aborsi karena tidak ada bukti JP mengetahui niat tersebut.