Tercatat, transaksi pertama terjadi pada Senin (12/6/2023) sekitar pukul 01.23 WIB dini hari, dengan jumlah transfer sebesar Rp500 juta ke rekening bank yang sama. Sedangkan transaksi kedua terjadi pada pukul 01.24 WIB dengan jumlah transfer sebesar Rp49,9 juta ke rekening bank lain.
Irwan selanjutnya membuat laporan pengaduan bank dan diproses selama 14 hari kerja.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Akan tetapi, ia juga merasa kecewa dengan pihak bank karena dua transaksi tersebut dianggap tidak janggal atau sah.
"Pihak bank mengatakan bahwa transaksi tersebut tidak janggal, padahal transaksinya tanpa alamat, hanya ada nama saja tanpa nomor rekening. Saya bilang, ini janggal Pak transaksinya," ceritanya.
Setelah menunggu jawaban, pihak bank menganggap bahwa transaksi itu kesalahan dirinya.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Irwan pun dianggap menjadi korban penipuan yang menyebabkan kerugian terhadap dirinya sendiri.
"Padahal saya tidak terima kode OTP juga, kode OTP apaan," ujarnya.
Namun, dia mengakui menerima nomor rekening penerima atas dua transaksi tersebut dari pihak bank yang sebelumnya tidak diketahuinya.