WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pengunjung lakukan pendaftaran lewat aplikasi JAKI sebelum memasuki Tebet Eco Park.
Tak hanya itu, pengelola akan memberikan kartu merah untuk pengunjung yang merusak fasilitas taman.
Baca Juga:
DKI Pimpin Daftar, Tiga Provinsi Masuk Kategori SDM Sangat Tinggi Versi BPS
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengatakan nantinya segala aktivitas pengunjung bakal terekam melalui kamera CCTV.
Selain kartu merah, pengunjung bakal dikirimkan surat pelanggaran melalui email.
"Apabila merusak kita akan kita kasih kartu merah dan selanjutnya kita akan kasih surat teguran itu surat pelanggaran itu kepada yang bersangkutan melalui e-mail," kata Suzi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/7).
Baca Juga:
Polda Jambi Langsung PTDH Oknum Polisi Pelaku Pembunuh Dosen EY Di Bungo Dan Di Proses Hukum
Suzi menuturkan fasilitas yang kerap mengalami kerusakan adalah toilet dan rerumputan taman. Nantinya, pelaku perusakan fasilitas dilarang masuk ke taman selama 3 bulan.
"Kan waktu mereka daftar JAKI ada email yang melanggar itu selama 3 bulan tidak boleh masuk taman Tebet," jelasnya.
"Bagaimana masyarakat itu bisa disiplin walaupun jangan merasa karena taman itu gratis, tapi harus rusak kan tidak jadi walaupun gratis tetap harus dijaga," sambungnya.