Bagi pelaku usaha, aturan sebaiknya tak dianggap sebagai ancaman, melainkan pengingat bahwa kepercayaan adalah aset yang paling berharga.
Menipu atau merugikan konsumen bukan hanya berisiko hukum, tapi bisa menghancurkan reputasi perusahaan dan mengguncang stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
Baca Juga:
Nilai Tukar Rupiah Jeblok Hampir Tembus Rp17.000, OJK Angkat Suara
Penguatan peran OJK menjadi pelindung aktif membuktikan bahwa stabilitas keuangan tidak boleh mengorbankan keadilan. Sesuai prinsip hukum bahwa keadilan harus tetap ditegakkan meski dalam kondisi sesulit apa pun, POJK 38/2025 menjadi jaminan nyata bahwa suara nasabah tidak lagi bisa diabaikan.
Di tengah rumitnya transaksi keuangan, kini konsumen memiliki pembela yang punya kekuatan hukum untuk melawan ketimpangan kuasa yang merugikan.
*) Penulis adalah Wakil Pemimpin Redaksi WAHANANEWS.CO
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.