Ruang Tanding yang Setara
Kebijakan tersebut merupakan perwujudan prinsip ubi jus ibi remedium yang menegaskan bahwa di mana ada hak, di situ harus tersedia upaya pemulihan yang efektif. POJK Nomor 38 Tahun 2025 dirancang untuk menutup celah lebar antara norma hukum di atas kertas dan realitas penegakannya di lapangan melalui sejumlah terobosan krusial.
Baca Juga:
Nilai Tukar Rupiah Jeblok Hampir Tembus Rp17.000, OJK Angkat Suara
Aturan tersebut memberikan legitimasi standi kepada OJK berupa mandat hukum untuk menggugat pelaku usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum secara sistemik.
Langkah ini sekaligus mendorong demokratisasi akses keadilan karena beban biaya gugatan tidak lagi ditimpakan kepada konsumen hingga adanya putusan inkrah. Dengan demikian, hambatan finansial yang selama ini menghalangi rakyat kecil untuk mencari keadilan di meja hijau dapat dipangkas.
Pada akhirnya, instrumen tersebut diharapkan menciptakan equal playing field, sebuah ruang tanding yang setara untuk memastikan bahwa korporasi besar dengan sumber daya hukum tak terbatas tetap tunduk pada supremasi hukum yang sama dengan masyarakat biasa.
Baca Juga:
Skema Ponzi Rp7,4 Triliun! Ribuan Lender Dana Syariah Indonesia Terperangkap
Tantangan dan Ultimum Remedium
Namun, secara kritis kita harus ingat bahwa gugatan hukum tetaplah jalur terakhir ketika cara lain sudah buntu.
Kehebatan aturan ini akan sangat bergantung pada seberapa jeli OJK dalam memilih kasus-kasus yang berdampak luas bagi masyarakat serta seberapa kuat bukti yang mereka bawa ke pengadilan.