Ukuran negara hukum tidak berhenti pada kelengkapan administrasi atau sahnya selembar dokumen, melainkan tercermin dari kemampuannya melindungi mereka yang paling rentan.
Bagi lansia, rumah adalah sandaran terakhir rasa aman, yakni ruang hidup yang semestinya tidak direnggut justru pada tahap kehidupan yang menuntut ketenangan dan perlindungan.
Baca Juga:
Suap Sengketa Lahan, Pimpinan PN Depok Ditangkap KPK
Undang-undang telah menegaskan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi warga lanjut usia.
Karena itu, setiap tindakan pengosongan paksa tanpa putusan pengadilan merupakan pengingkaran terhadap tanggung jawab konstitusional negara.
Agenda Pembenahan
Baca Juga:
Mediasi Gagal, Korban Minta Pelaku Pengeroyokan Segera Ditangkap
Kasus Tegal dan Surabaya seharusnya menjadi momentum evaluasi nasional. Pembenahan tata kelola pertanahan tidak cukup dengan percepatan sertifikasi.
Ia harus disertai penguatan verifikasi lapangan, perlindungan penghuni lama, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang adil sebelum konflik meledak di lapangan.
Negara perlu menegaskan satu prinsip penting: tidak boleh ada pengosongan rumah tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, terlebih jika menyangkut warga lanjut usia. Tanpa prinsip ini, hukum akan terus tampak tegas di atas kertas, tetapi rapuh dalam keadilan.