Prinsip fungsi sosial tanah seharusnya mencegah praktik kepemilikan yang kaku, apalagi ketika berujung pada penggusuran kelompok rentan tanpa perlindungan memadai.
Ketika sertifikat diperlakukan seolah kebenaran tunggal, hukum kehilangan kepekaannya terhadap realitas. Ia berubah dari instrumen keadilan menjadi sekadar alat administrasi.
Baca Juga:
Ucok Ibon Ditangkap Dini Hari dan Dijebloskan ke Penjara, Darmawan Yusuf: Mafia Tanah Tak Ada Tempat
Penguasaan Lama sebagai Fakta Hukum
Hukum tidak bekerja dalam ruang hampa. Penguasaan tanah yang berlangsung lama, terbuka, dan tanpa sengketa bukan hanya cerita turun-temurun, melainkan fakta hukum yang semestinya dipertimbangkan secara serius. Prinsip-prinsip dalam hukum perdata mengakui bahwa durasi penguasaan dan itikad baik memiliki nilai hukum.
Mengabaikan fakta penguasaan lama berarti mengabaikan salah satu fungsi utama hukum: menjaga stabilitas sosial.
Baca Juga:
Ngaku Anggota BNN, Pria Berpistol Peras Warga Rp 200 Juta di Riau
Negara yang membiarkan warga yang telah lama menetap kehilangan rumahnya tanpa proses peradilan yang adil, sesungguhnya sedang menciptakan preseden berbahaya, bahwa siapa pun bisa kehilangan ruang hidupnya sewaktu-waktu.
Lansia dan Wajah Negara Hukum
Fakta bahwa para korban dalam dua peristiwa ini adalah warga lanjut usia semestinya menggugah kesadaran kolektif.