Orientasi Hukum Tanah
hukum pertanahan idealnya tidak terjebak pada kemenangan dokumen atas kemanusiaan. Kepastian hukum dan keadilan sosial bukanlah dua hal yang saling meniadakan. Justru keduanya harus berjalan beriringan.
Baca Juga:
Kasus Pemerkosaan Santriwati, Pendiri Ponpes Pati Resmi Diperiksa sebagai Tersangka
Jika tidak, sengketa tanah akan terus berulang, dan kepercayaan publik terhadap negara hukum akan semakin terkikis.
Sebagaimana adagium hukum klasik mengingatkan, summum ius, summa iniuria. Hukum yang diterapkan secara paling ketat dapat melahirkan ketidakadilan yang paling besar.
Di situlah tantangan negara ke depan: menjadikan hukum bukan sekadar tertib secara administratif, tetapi adil secara substantif bagi seluruh warganya, lintas generasi. [*]
Baca Juga:
Instruksi Pimpinan Picu Kekerasan Anak, KAI Minta Penegakan Hukum Tegas
Penulis adalah Wakil Pemimpin Redaksi
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.