Disebutkan dalam siaran pers tersebut, sebelum bertugas di Fakultas Pertanian Noer lebih dulu bertugas sebagai dosen di Fakultas Farmasi UGM. Di dua fakultas itu, Noer disebut bermasalah dalam pembimbingan mahasiswa dan dalam hubungan dengan kolega dosen.
Baca Juga:
PTUN Jakarta akan Beritahu Presiden dan DPR Jika KemenPUPR Abaikan Eksekusi
Noer juga disebut sengaja tidak izin ke Departemen Perikanan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dan membuat unggahan yang memutarbalikkan fakta mengenai kondisi dan kebijakan Departemen maupun Program Studi.
"Secara umum, UGM dapat menegaskan bahwa NK adalah pribadi dengan karakter yang tidak mudah untuk diajak bekerja sama," ungkap Juru Bicara UGM I Made Andi Arsana dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Selasa (11/11).
"Selama di Departemen Perikanan, NK terbukti telah melakukan perundungan kepada mahasiswa, pengancaman dan intimidasi kepada sejawat, serta berbagai pelanggaran etika dalam menjalankan aktivitas. UGM memilik bukti yang memadai dan meyakinkan untuk semua klaim ini dan telah memiliki rekaman testimoni serta pengakuan dari banyak pihak terkait karakter dan perilaku NK," urainya.
Baca Juga:
Presiden dan Pansel Kompolnas Digugat ke PTUN Jakarta
Maret-Agustus 2025
Pihak Noer kemudian melibatkan Ombudsman RI (ORI) dan Komnas HAM untuk memeriksa kasusnya. Hasilnya, pada Maret 2025, ORI merilis penemuan adanya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan pemeriksaan etik.
"Kemudian kami menerima hasil dari Komnas HAM itu 17 Agustus, itu memberikan rekomendasi yang harus dilakukan, dan juga temuan-temuan bahwa telah terjadi pengabaian hak asasi manusia," papar Noer.