25 Juli 2023
Tak merasa melakukan tindakan yang ditudingkan ke dirinya sesuai dengan hasil penyelidikan Tim Ad Hoc, Noer kemudian meminta rincian kesalahannya. Pihak Noer kemudian mengajukan permohonan keterbukaan informasi kepada Komisi Informasi Daerah (KID) DIY. Tanggal 25 Juli 2023, KID mengundang Rektor sebagai Termohon terhadap gugatan yang bersangkutan.
Baca Juga:
PTUN Jakarta akan Beritahu Presiden dan DPR Jika KemenPUPR Abaikan Eksekusi
Dalam prosesnya, KID melakukan sidang dan memutuskan bahwa sengketa tersebut bukan kewenangan KID Provinsi, Akta Registrasi Sengketa pun dilimpahkan ke KIP RI. KIP RI melakukan sidang ajudikasi dengan putusan agar UGM menyerahkan resume hasil rapat Departemen Perikanan.
UGM menolak untuk membuka dokumen secara utuh karena harus melindungi para pihak yang sudah memberikan pendapat. Oleh Departemen Perikanan, pihak Noer diarahkan untuk menggugat ke PTUN jika tidak berkenan dengan keputusan Departemen.
6 Mei 2024
Baca Juga:
Presiden dan Pansel Kompolnas Digugat ke PTUN Jakarta
Di tengah proses persidangan di PTUN, pihak kampus menjatuhkan sanksi etik ke Noer pada 6 Mei 2024 berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 1554/UN1.P/KPT/DSDM/2024. Sanksi ini muncul dari hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan Universitas (DKU).
"Kemudian di dalam proses sidang sengketa tersebut, Bu Noer dipanggil melalui sidang etik oleh pihak Dewan Kehormatan UGM," ungkap Raka.
"Akhirnya terbit keputusan rektor tentang sanksi etik bu Noer, dari departemen juga menyatakan keberatan dengan kenaikan pangkat Bu Noer," imbuhnya.