Noer pun mengaku keberatan dengan salah satu sanksi yang diberikan kepadanya. Yakni dilarang beraktivitas mengajar baik di dalam maupun di luar UGM selama 2 semester.
Setelahnya Noer diminta mengkolek tanda tangan dari dosen dan mahasiswa UGM jika telah menjalani hukuman itu.
Baca Juga:
PTUN Jakarta akan Beritahu Presiden dan DPR Jika KemenPUPR Abaikan Eksekusi
"Hukuman itu ada di diktum 2 penjatuhan sanksi etik, isinya adalah saya tidak boleh menjalankan semua kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi di dalam dan di luar UGM," jelas Noer.
"Kalau saya sudah menjalani itu 2 semester, maka saya harus meminta tanda tangan semua dosen dan mahasiswa, saya mengirimkan keberatan sekaligus menanyakan mahasiswa apa yang harus saya temui, kan saya mahasiswa sejak 2023, tapi tidak dijawab," lanjutnya.
Noer pun tidak bisa menyelesaikan syarat itu. Hal itu oleh UGM dijadikan dasar untuk memberikan sanksi lebih berat ke Noer yakni pemberhentian dan pemeriksaan disiplin berat.
Baca Juga:
Presiden dan Pansel Kompolnas Digugat ke PTUN Jakarta
"Itu dijadikan landasan oleh rektor, bahwa saya (dianggap) tidak menjalankan sanksi etik nomor 2 itu. Sehingga keluar surat pembebasan sementara dan pemeriksaan disiplin berat," ujar Noer.
19 Januari 2025
Pada 19 Januari 2025, UGM menerbitkan Siaran Pers Nomor 326/UN1/SU/Set-SU/HM.02.01/2025 yang berisi alasan penolakan pengajuan kenaikan pangkat Noer. Dalam siaran pers itu, UGM memaparkan sejumlah track record Noer mulai dari tahun 2011 hingga 2020.