Catatan Penting Implementasi Relaksasi
Eko Susanto juga menegaskan beberapa hal penting agar tidak terjadi miskonsepsi dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Baca Juga:
Kebijakan Baru BI Pembelian Dolar, Transaksi Turun Jadi US$9 Juta per Hari
Pertama, pemerintah daerah yang sebelumnya telah mengajukan relaksasi sebelum terbitnya Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 diwajibkan mengajukan ulang permohonan jika masih membutuhkan kebijakan tersebut.
Kedua, kebijakan relaksasi tidak berlaku sejak awal tahun 2026, melainkan mulai efektif sejak Surat Edaran diterbitkan dan hanya berlaku hingga akhir tahun 2026.
Kebijakan ini juga tidak dapat digunakan untuk pengajuan pada tahun 2027 dan seterusnya.
Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Sesuaikan Aturan Belanja Pegawai Daerah demi Kepastian PPPK
Ketiga, persetujuan penerapan relaksasi di daerah baru berlaku setelah adanya surat balasan resmi dari kementerian sebagai bentuk persetujuan atas usulan yang diajukan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.