Kebijakan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026 pun disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kebutuhan satuan pendidikan, masukan pemerintah daerah, hingga dinamika implementasi kebijakan sebelumnya.
Dengan adanya relaksasi ini, Dana BOSP diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pembiayaan operasional semata, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus menjaga kesinambungan layanan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga:
Kebijakan Baru BI Pembelian Dolar, Transaksi Turun Jadi US$9 Juta per Hari
Tata Cara Pengusulan BOSP Relaksasi
Sekretaris Ditjen PAUD Dikdas PNFI Kemendikdasmen, Eko Susanto, menjelaskan bahwa pemerintah daerah perlu melalui sejumlah tahapan untuk memperoleh persetujuan penggunaan BOSP relaksasi dalam pembiayaan guru honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Langkah pertama adalah menyiapkan surat permohonan sesuai format yang telah ditentukan oleh kementerian.
Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Sesuaikan Aturan Belanja Pegawai Daerah demi Kepastian PPPK
Selanjutnya, pemerintah daerah harus melengkapi data pendukung, seperti kondisi fiskal daerah, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), serta daftar satuan pendidikan beserta data ASN Paruh Waktu yang diajukan.
Setelah surat ditandatangani oleh kepala daerah, pengajuan dilakukan secara daring melalui formulir yang telah disediakan.
Tahapan berikutnya adalah mengirimkan (submit) dokumen usulan melalui sistem tersebut, lalu menunggu balasan resmi dari kementerian yang akan dikirimkan melalui kontak yang dicantumkan.