WAHANANEWS.CO, Jakarta - Misteri hilangnya dua papan nama pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesaat sebelum konferensi pers di Polda Metro Jaya akhirnya terjawab.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan alasan dua deputi KPK batal memberikan keterangan kepada publik.
Baca Juga:
KPK Sebut SK Bupati Sukoharjo Jadi Alat Pemerasan, Setoran Capai Rp2,93 Miliar
Peristiwa tersebut sempat menjadi sorotan menjelang konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (10/7/2026) malam.
Saat itu, papan nama Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Ely Kusumastuti serta Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu telah disiapkan di meja konferensi pers.
Namun, sebelum acara dimulai, kedua papan nama itu ditarik dan kedua pejabat KPK tersebut tidak ikut memberikan keterangan kepada awak media.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Resmi Ambil Alih 3 Perkara dari Polri
Asep menjelaskan, kehadirannya bersama Deputi Korsup Ely Kusumastuti saat itu merupakan tindak lanjut atas undangan resmi yang dikirim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kepada pimpinan KPK.
"Pada hari kemarin pagi, Jumat pagi, KPK menerima undangan resmi dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan, terkait dengan adanya kewenangan yang dimiliki KPK terkait koordinasi dan supervisi, dalam penanganan di APH lain, itu sesuai dengan Pasal 6 kemudian Pasal 10 A besar di Undang-undang 19 tahun 2019," kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Asep, pimpinan KPK kemudian menugaskan dirinya bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi Ely Kusumastuti.