"Baik dalam hal ini oleh kepolisian Kortas Tipidkor dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya maupun oleh Kejaksaan Agung nantinya, karena mereka penanganan perkaranya ada dua atap, kalau KPK kan satu atap di mana penyidik dan jaksa ada di satu lembaga," lanjutnya.
Ia menilai Polri dan Kejaksaan Agung memiliki komitmen yang sama dalam menangani perkara korupsi secara profesional.
Baca Juga:
KPK Sebut SK Bupati Sukoharjo Jadi Alat Pemerasan, Setoran Capai Rp2,93 Miliar
Dengan komitmen tersebut, koordinasi antarlembaga diharapkan dapat berjalan dengan baik.
"Tentunya kami melihat dan memandang bahwa baik kepolisian dan kejaksaan itu pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional, sehingga pelaksanaannya akan baik dan lancar," katanya.
"Kalau ini kan baru tahap awal, jadi kami baru berdiskusi pada tahap itu," lanjut Asep.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Resmi Ambil Alih 3 Perkara dari Polri
Setelah pembahasan selesai, seluruh pihak yang hadir sepakat bahwa penjelasan dari KPK tidak lagi diperlukan dalam konferensi pers.
Penyampaian informasi kepada publik akhirnya cukup dilakukan oleh penyidik kepolisian.
"Kemudian setelah berdiskusi, rupa-rupanya mungkin tidak diperlukan penjelasan kami disampaikan melalui konpers, cukup dijelaskan penyidik yang ada di sana," ucap Asep.