Keduanya diminta memenuhi undangan tersebut berdasarkan surat tugas resmi.
"Menindaklanjuti surat tersebut, pimpinan kemudian menugaskan dua orang deputi, satu Deputi Koordinasi dan Supervisi karena itu memang bagiannya, dan kedua Deputi Penindakan dan Eksekusi, saya sendiri," ucapnya.
Baca Juga:
KPK Sebut SK Bupati Sukoharjo Jadi Alat Pemerasan, Setoran Capai Rp2,93 Miliar
"Jadi kami menghadiri undangan tersebut sesuai surat tugas yang diberikan pimpinan kepada kami, menjawab dari surat undangan, kami hadir di sana," lanjut Asep.
Dalam pertemuan tersebut, KPK bersama penyidik kepolisian membahas mekanisme koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara.
Pembahasan itu juga mencakup ketentuan mengenai kemungkinan pengambilalihan suatu kasus sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Resmi Ambil Alih 3 Perkara dari Polri
Ia menegaskan, KPK tidak bisa serta-merta mengambil alih perkara.
Pengambilalihan hanya dapat dilakukan apabila persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan telah terpenuhi.
"Jadi kita tidak bisa dengan asumsi sendiri, kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi," ujar Asep.