WahanaNews.co | Yosef Herianto Vandiron Sales atau Heri Sales selaku Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana tunjangan profesi guru.							
						
							
							
								Selain Heri Sales, Kejari Sikka juga menjerat operator TPG Dinas PKO Sikka, Iswadi sebagai tersangka kasus ini.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Kejagung Ungkap Aliran Uang Rp 14 Miliar ke Sandra Dewi, 88 Tas Mewah Diduga dari TPPU Harvey Moeis
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Heri Sales dan Iswadi mengenakan rompi tahanan dan dijebloskan ke Rutan Kelas II B Maumere.							
						
							
							
								Saat digiring keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Heri Sales dan Iswadi tidak memberikan komentar kepada awak media. 							
						
							
							
								Keduanya langsung menaiki mobil tahanan Kejari Sikka yang sudah menunggu mereka.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										KY Tindaklanjuti Laporan Tom Lembong, Tiga Hakim Pengadilan Tipikor Bakal Diperiksa
									
									
										
									
								
							
							
								Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam mengatakan jajarannya telah memeriksa 45 saksi yang sebagian besar merupakan guru penerima dana TPG.							
						
							
							
								"Keduanya sebelumnya diperiksa sebagai saksi namun hari ini keduanya kita naikkan statusnya menjadi tersangka berinisial IS (Iswadi) dan YHVS (Yosef Herianto Vandiron Sales)," ujar Fatoni, belum lama ini.							
						
							
							
								Dijelaskannya, Heri Sales diduga memerintahkan Iswadi untuk memotong dana tunjangan profesi guru (TPG) Triwulan I tahun anggaran 2023 yang tidak sesuai dengan kebutuhan.