WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatasi sebanyak 215 kasus kekerasan yang terjadi di seluruh jenjang pendidikan di Indonesia sepanjang Januari 2021 sampai Desember 2023.
"Untuk menciptakan lingkungan belajar bebas dari perundungan, intoleransi dan kekerasan seksual, kami telah menangani 215 kasus kekerasan yang terjadi dari 2021 hingga 2023," kata Auditor Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Herliani Corina di Jakarta, Kamis (07/12/23).
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siap Identifikasi 9 Kerangka Tentara Jepang Korban PD II di Biak
Dia menyebut dari 215 kasus kekerasan tersebut, pertama kasus seksual sebanyak 117 kasus dengan rincian 28 kasus seksual pada jenjang sekolah dasar, 22 kasus jenjang sekolah menengah, dan 67 kasus di jenjang perguruan tinggi.
Kedua, kasus perundungan sebanyak 70 kasus dengan rincian 22 kasus perundungan pada jenjang sekolah dasar, 32 kasus di jenjang sekolah menengah, dan 16 kasus di jenjang perguruan tinggi.
Ketiga, kasus intoleransi total 28 kasus, dengan rincian 11 kasus intoleransi pada jenjang sekolah dasar, 15 kasus pada jenjang sekolah menengah dan dua kasus di jenjang perguruan tinggi.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siapkan Anggaran Rp14,69 Triliun untuk Program KIP Kuliah 2025
Herliani menjelaskan tiga kasus itu merupakan kasus yang ditangani Kemendikbudristek berkaitan dengan Program Tiga Dosa Besar.
"Penanganan kasus tersebut telah ke tahap pemberian sanksi ringan, sedang dan berat kepada pelaku kekerasan yang terjadi pada semua jenjang pendidikan," ujarnya.
Dia menerangkan pemberian sanksi tersebut sebanyak empat orang PNS dikenai sanksi pidana, dua orang dalam proses pidana, 13 PNS dan satu pengajar swasta dikenai sanksi disiplin berat, empat pengajar swasta diberhentikan kontraknya.