Berharap mendapat gaji setimpal, Zubaidah menyebut RM dibuat kecut saat menerima upah. Jauh panggang dari api, upah RM lebih rendah dari nominal yang ditawarkan dalam kontrak.
“Upah per bulan tidak cukup untuk membayar biaya akomodasi yang harus ia tanggung sendiri. RM dan 8 mahasiswa korban dari UNJA lainnya didampingi oleh Beranda Perempuan,” kata Zubaidah.
Baca Juga:
Thomas Muller Resmi Pensiun dari Tim Nasional Jerman Setelah 14 Tahun Berkarier
Minta Pemerintah dan Universitas Tanggung Jawab
Beranda Perempuan dan Beranda Migran merasa prihatin atas praktik tindak pidana perdagangan orang atau TPPO berkedok magang di Jerman.
Dari praktik lancung ini telah menelan sekitar 1.047 korban dari 33 universitas di Indonesia.
Baca Juga:
Euro 2024: Slovenia vs Serbia Berakhir Imbang 1-1
Direktur Beranda Perempuan Indonesia, Zubaidah, meminta semua pihak yang terlibat untuk bertanggung jawab dan mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Dia menyebut ribuan orang yang masih menyandang status mahasiswa ini menjadi korban juga ada campur tangan universitas masing-masing.
“Mereka terjebak pada program magang bodong ini karena ada campur tangan dari universitas. Mahasiswa diperlakukan sebagai objek percobaan pendidikan yang dengan seenaknya dimobilisasi untuk mencukupi kebutuhan tenaga kerja manual di Jerman,” kata Zubaidah melalui, mengutip Tempo.