WahanaNews.co, Jakarta - Terhadap 2 tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus magang (Ferienjob) ke Jerman, Bareskrim Polri resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan DPO diterbitkan untuk tersangka ER alias AW, petinggi PT SHB dan A alias A, petinggi CV GEN.
Baca Juga:
Resmob Polda Sulut Tangkap Tiga Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Manado
"Minggu kemarin sudah kami terbitkan DPO, selanjutnya kami berkoordinasi dengan Hubinter dan KBRI di Jerman," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (3/4/2024).
Djuhandani mengatakan penerbitan DPO itu dilakukan pihaknya lantaran kedua tersangka tidak kooperatif. Selain itu, mereka juga tidak memenuhi panggilan penyidik dan masih berada di Jerman.
"Karena yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan kami," ujarnya.
Baca Juga:
Polres Mukomuko Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Panti Pijat Koto Jaya
Sebelumnya, Bareskrim Polri membeberkan modus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang (ferien job) ke Jerman. Total ada 1.047 mahasiswa diberangkatkan ke Jerman melalui program magang ilegal ini.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya sampai saat ini masih berada di Jerman.
Kelima tersangka itu merupakan perempuan berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52), dan laki-laki inisial SS (65) dan MZ (60).