“Sementara pada saat yang sama, pasar untuk bidang ini—baik untuk calon guru maupun fasilitator di taman kanak-kanak—hanya sekitar 20 ribu,” katanya.
Kondisi ini membuat sekitar 470 ribu lulusan berisiko tidak terserap, memperbesar beban sosial dan ekonomi negara.
Baca Juga:
Inilah Dugaan Para Oknum Aparat TNI dan Polisi pada Tambang Emas Ilegal 200 Hektar di Way Kanan
“Jadi, 470 ribu sisanya berpotensi tersisih, pengangguran, pengangguran terdidik,” tegasnya.
Atas dasar itu, Kemendikti menilai perlu adanya kebijakan kolektif bersama perguruan tinggi untuk menata ulang struktur program studi.
“Perlu kebijakan yang bersama,” kata Badri.
Baca Juga:
Polri Siapkan Transformasi STIK Jadi Universitas Kepolisian Demi Tingkatkan Profesionalisme Dan Pengembangan Ilmu
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan para pimpinan perguruan tinggi dalam menerima perubahan, termasuk kemungkinan penutupan prodi.
“Ada kerelaan, bukan hanya kerelaan, nanti mungkin ada beberapa hal yang harus kami eksekusi dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujarnya.
Menurutnya, langkah seleksi dan evaluasi terhadap prodi menjadi krusial untuk memastikan relevansi pendidikan tinggi terhadap kebutuhan masa depan.