Ade mengatakan awalnya bidang pengawasan PPDB Jabar dan Panitia PPDB salah satu SMAN di Kota Depok, melakukan validasi ke SMP yang merupakan sekolah asal calon siswa tersebut.
Data itu lalu disandingkan antara nilai rapor yang diunggah oleh CPD dengan buku rapor, dan juga buku nilai yang ada di sekolah. Pada awalnya, tidak ada perbedaan nilai atau sesuai.
Baca Juga:
SMK Bima Utomo BS Dinilai Gagal, Siswa Dipaksa Mundur: Kemanakah Peran Dinas Pendidikan?
"Nah, tentu karena nilai semua sama, yang di-upload, buku rapor yang bersangkutan, nilai rapor di sekolah juga sama. Jadi 51 CPD ini diterima jalur prestasi rapor," jelas Ade.
Verifikasi selanjutnya dilakukan dengan mengecek e-rapor. Namun, karena Pemkot Depok tak dapat mengakses, pengecekan e-rapor dilakukan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek.
"Karena tidak bisa diakses oleh Pemda, jadi akhirnya dibuka di e-rapor di Kemendikbudristek. Ternyata nilainya (di e-rapor) tidak sama dengan nilai yang di upload dengan buku rapor maupun buku nilai dari sekolah," tuturnya.
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Raih Piagam MURI atas Wisuda Akbar Tahfidz 10.522 Pelajar
Karena nilai 51 CPD tak sesuai dengan e-rapor, Itjen Kemendikbudristek bersama Disdik Jabar menelusuri. Akhirnya, terbukti adanya istilah 'cuci rapor' atau manipulasi data.
"Dan akhirnya diketahui jelas lah, ada istilahnya di Depok itu 'cuci rapor' ya, ada cuci rapor yang dilakukan oleh sekolah. Nah, jadi bagi kami di PPDB Jabar karena ada perbedaan nilai dan ini apalagi gitu ya, hal yang sangat memalukan begitu ya," tuturnya.
Karena terbukti memanipulasi data, sebanyak 51 CPD itu pun terpaksa dianulir dari salah satu SMA N di Depok.