WAHANANEWS.CO. Jakarta - Setelah tak lagi menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sejak Oktober 2024, Nadiem Makarim kini berada di pusaran sejumlah kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nama Nadiem mencuat dalam tiga program besar semasa ia menjabat: pengadaan laptop Chromebook, penggunaan layanan Google Cloud, dan penyaluran kuota internet gratis selama pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Empat Pejabat Kemendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun
Kasus pertama yang menyeret nama Nadiem bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap proyek pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Status perkara ini dinaikkan menjadi penyidikan pada Mei 2025. Tak lama setelah itu, Nadiem dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak Sabtu (19/6/2025).
Pemeriksaan pertama terhadap Nadiem sebagai saksi dilakukan pada Senin (23/6/2025). Beberapa pejabat yang pernah bekerja di bawah kepemimpinannya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Selasa (15/7/2025).
Baca Juga:
Kejagung Seret Google dalam Skandal Laptop Pendidikan Rp9,9 Triliun
Mereka di antaranya adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar, dan Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama di Kemendikbud Ristek periode 2020–2021.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa rencana pengadaan Chromebook sebenarnya telah dibicarakan sejak Agustus 2019, bahkan sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai menteri.
“Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM (Nadiem) dan Fiona (Stafsus Mendikbud Ristek), JT (Jurist Tan) membentuk grup WhatsApp yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek dan apabila nanti NAM diangkat sebagai Mendikbud Ristek,” ujar Qohar.